DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Satu Data Indonesia, Babak Baru Penguatan Kedaulatan Data Nasional
Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Satu Data Indonesia memasuki tahap penting setelah Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan rancangan regulasi tersebut untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Kesepakatan ini menjadi salah satu agenda politik dan legislasi yang mendapat perhatian karena pengelolaan data nasional semakin berkaitan erat dengan kebijakan publik, pelayanan masyarakat, keamanan negara, hingga pengambilan keputusan pemerintah. Pembahasan RUU tersebut dilakukan secara intensif oleh Panitia Kerja bersama pemerintah sepanjang akhir September hingga awal Oktober 2026. Berdasarkan informasi E-Media DPR RI, pembahasan dilakukan pada 23, 24, 28, 29, 30 September serta 1 dan 5 Oktober 2026 sebelum akhirnya mencapai kesepakatan untuk diteruskan ke tahap berikutnya.
RUU Satu Data Indonesia memiliki arti strategis karena pemerintah membutuhkan sistem data yang lebih terpadu untuk memastikan setiap kebijakan disusun berdasarkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Selama ini, pengelolaan data di berbagai lembaga pemerintah sering kali berjalan melalui sistem dan basis data masing-masing. Kondisi tersebut dapat menimbulkan perbedaan informasi antara satu lembaga dengan lembaga lainnya apabila tidak disertai mekanisme sinkronisasi yang kuat. Melalui regulasi yang lebih komprehensif, penyelenggaraan data nasional diharapkan memiliki standar yang jelas sehingga data yang digunakan pemerintah dapat menjadi fondasi dalam menyusun program pembangunan.
Dalam pembahasannya, Baleg DPR RI menyebut RUU Satu Data Indonesia akan mengatur sejumlah prinsip penting dalam penyelenggaraan data. Di antaranya adalah kedaulatan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, dan kepastian hukum. Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa persoalan data tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai urusan administrasi pemerintahan. Data telah menjadi bagian penting dari infrastruktur negara yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan dan perlindungan kepentingan nasional.
Pembahasan RUU ini juga berlangsung di tengah semakin besarnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital. Berbagai aktivitas publik, mulai dari administrasi kependudukan, bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, perpajakan hingga pelayanan perizinan, membutuhkan sistem data yang terintegrasi. Ketika data pemerintah tidak terhubung secara baik, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pelayanan yang lambat, proses administrasi berulang, ataupun munculnya ketidaksesuaian informasi. Karena itu, keberadaan landasan hukum mengenai Satu Data Indonesia dinilai menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan.
Selain aspek pelayanan, persoalan keamanan data juga menjadi perhatian besar. Pemerintah mengelola data dalam jumlah sangat besar yang berkaitan dengan masyarakat, lembaga negara, dunia usaha dan berbagai sektor strategis. Apabila sistem pengamanan tidak diperkuat, ancaman terhadap data dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. RUU Satu Data Indonesia diharapkan mampu memberikan batasan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab lembaga pengelola data, standar keamanan, mekanisme pertukaran informasi, serta perlindungan terhadap data yang memiliki tingkat kerahasiaan tertentu.
Kesepakatan antara DPR dan pemerintah juga memperlihatkan bahwa isu transformasi digital kini semakin masuk ke dalam agenda politik nasional. Pengelolaan data bukan sekadar persoalan teknis yang hanya menjadi tanggung jawab kementerian atau lembaga tertentu. Ketika data digunakan sebagai dasar penyusunan anggaran, penyaluran program sosial, pembangunan infrastruktur dan berbagai kebijakan publik, kualitas data pada akhirnya akan menentukan kualitas keputusan politik pemerintah. Karena itu, pembahasan RUU tersebut memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar pembentukan regulasi baru.
Di sisi lain, penguatan sistem data nasional juga membutuhkan koordinasi antarlembaga. Undang-undang saja tidak cukup apabila tidak disertai kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia dan sistem teknologi yang memadai. Pemerintah pusat dan daerah juga perlu memiliki kemampuan untuk mengikuti standar yang sama sehingga integrasi data tidak berhenti pada level kementerian dan lembaga. Tantangan terbesar ke depan adalah memastikan bahwa regulasi yang nantinya disahkan benar-benar dapat diterapkan secara konsisten di seluruh tingkatan pemerintahan.
Pembahasan RUU Satu Data Indonesia juga menjadi ujian bagi DPR dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan. Masyarakat tentu tidak hanya melihat apakah sebuah undang-undang berhasil disahkan, tetapi juga bagaimana aturan tersebut memberikan manfaat nyata setelah diterapkan. DPR perlu memastikan bahwa regulasi tidak menciptakan birokrasi baru yang justru memperlambat pertukaran data. Sebaliknya, sistem yang dibangun harus mampu membuat data lebih mudah digunakan untuk kepentingan publik sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap informasi yang bersifat sensitif.
Bagi pemerintah, tersedianya sistem data nasional yang kuat dapat membantu meningkatkan efektivitas program pembangunan. Pemerintah dapat melakukan pemetaan kebutuhan masyarakat dengan lebih tepat, menghindari tumpang tindih program dan meningkatkan akurasi perencanaan anggaran. Namun, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan apabila data yang tersedia benar-benar diperbarui, memiliki standar yang sama dan dikelola secara bertanggung jawab. Dengan demikian, RUU Satu Data Indonesia bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang perubahan budaya kerja pemerintahan agar lebih berbasis data.
Dengan tercapainya kesepakatan pembahasan pada awal Oktober 2026, perhatian selanjutnya tertuju pada proses menuju pengesahan di tingkat paripurna. Tahap tersebut akan menjadi momentum penting untuk melihat bagaimana DPR dan pemerintah memberikan bentuk akhir terhadap regulasi yang mengatur tata kelola data nasional. Jika mampu diterapkan secara efektif, RUU Satu Data Indonesia berpotensi menjadi salah satu fondasi penting dalam transformasi pemerintahan digital Indonesia. Namun, keberhasilannya tetap akan sangat bergantung pada implementasi, koordinasi antarlembaga, keamanan sistem dan komitmen politik untuk menjadikan data sebagai dasar kebijakan yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
